Tata cara perekaman data KTP elektronik (e-KTP)
Tata cara perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau yang sering disingkat e-KTP ini saya buat untuk sekedar membantu anda yang belum tahu bagaimana cara perekaman data e-KTP yang sekarang sedang dilaksanakan oleh pemerintah di berbagai daerah termasuk salah satunya di daerah tempat saya tinggal yaitu Kabupaten Ciamis yang tepatnya di Kecamatan Rancah, saya berharap setelah anda mengetahui tata cara perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, anda sebagai wajib KTP tidak akan kaget ketika melakukan perekaman data e-KTP.
Sebelumnya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang maksud pembuatan KTP Elektronik yang saya kutip dari buku panduan "Prosedur Standar operasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Secara Masal Tahun 2011" yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penerapan KTP Elektronik dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari 1 (satu) KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis sistem pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Kenyataan tersebut, memberi peluang pada penduduk memiliki KTP ganda yang dalam penggunaannya dapat disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, untuk menghindari pajak, sengaja menyembunyikan identitas aslinya guna melakukan kegiatan teroris, dan lain-lain. Untuk mengatasi duplikasi tersebut, sekaligus menciptakan identitas tunggal, maka diterapkanlah KTP Elektronik berbasis NIK. KTP Elektronik yang berbasis NIK nasional, memuat kode keamanan dan rekaman elektronik ini berisi biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Program penerapan KTP elektronik yang berbasis NIK Nasional tersebut, dimaksudkan untuk digunakan sebagai identitas jati diri seseorang yang bersipat tunggal senantiasa dapat dikembangkan multi fungsi, dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Sebelumnya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang maksud pembuatan KTP Elektronik yang saya kutip dari buku panduan "Prosedur Standar operasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Secara Masal Tahun 2011" yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penerapan KTP Elektronik dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari 1 (satu) KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis sistem pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Kenyataan tersebut, memberi peluang pada penduduk memiliki KTP ganda yang dalam penggunaannya dapat disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, untuk menghindari pajak, sengaja menyembunyikan identitas aslinya guna melakukan kegiatan teroris, dan lain-lain. Untuk mengatasi duplikasi tersebut, sekaligus menciptakan identitas tunggal, maka diterapkanlah KTP Elektronik berbasis NIK. KTP Elektronik yang berbasis NIK nasional, memuat kode keamanan dan rekaman elektronik ini berisi biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Program penerapan KTP elektronik yang berbasis NIK Nasional tersebut, dimaksudkan untuk digunakan sebagai identitas jati diri seseorang yang bersipat tunggal senantiasa dapat dikembangkan multi fungsi, dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mewujudkan database kependudukan yang akurat dan termutakhirkan serta dapat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan penduduk seperti administrasi pelayanan paspor, SIM, Pajak dan pemilu maupun Pilkada serta keperluan lainnya.
Upaya untuk mewujudkan maksud diatas diantaranya dengan kebijakan Penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk Indonesia yang telah memiliki kewajiban untuk memiliki kartu tanda penduduk. dengan penerbitan KTP elektronik yang memanfaatkan teknologi smartcard maka data biometric seperti data foto, sidik jari, dan iris dapat disimpan dalam kartu sehingga sangat dimungkinkan untuk menghindari data ganda dalam database kependudukan, dengan demikian keakuratan data lebih terjamin.
Berikut Tata cara perekaman data KTP elektronik saat berada di ruangan perekaman
1. Penduduk wajib KTP menyerahkan surat panggilan dan memperlihatkan KTP lama kepada petugas pelayanan di tempat meja pelayanan.
2. Operator akan melakukan verifikasi data penduduk dan memastikan kebenaran data yang terdapat dalam database kepada penduduk
3. Langkah selanjutnya pengambilan foto
4. Perekaman Tanda tangan digital
5. Perekaman 4 sidik jari tangan kanan
6. perekaman 4 sidik jari tangan kiri
7. perekaman sidik jari jempol kanan dan kiri
8. perekaman iris mata
9. veripikasi sidik jari telunjuk tangan kanan
10. verifikasi sidik jari telunjuk tangan kiri
11. veripikasi tanda tangan
Sebagai Tambahan untuk informasi lainnya tentang e-ktp, anda bisa mengunjungi website http://www.e-ktp.com/ dan untuk melihat informasi jumlah data hasil perekaman e-ktp seluruh Indonesia yang sudah terkirim ke server pusat di Jakarta, silahkan kunjungi http://118.97.116.235/NIDReporting/flex/index.html
Semoga bisa bermanfaat.